Kode Etik dan Tugas Rimbawan
Jiwa korsa seharusnya tidak akan pernah luntur atau mati hanya karena sebuah kepentingan sebab rimbawan telah terikat oleh kode etik rimbawan yang telah dirumuskan dan dideklarasikan bersama di Cangkuang-Sukabumi pada tahun 1999. Adapun Kode Etik dimaksud adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman;
3. Menghargai dan melindungi nilai kemajemukan sumber daya hutan dan sosial budaya setempat;
4. Bersikap objektif dalam melaksanakan segenap kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti;
5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyrakatan yang berkaitan dan kehutanan;
6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelamatan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada;
7. Berperilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggunggugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya mengembankan profesi;
8. Bersikap tegas, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif, terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi baik ditingkat lokal, nasional, regional dan global;
9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (public interest) saat ini dan generasi yang akan datang diatas kepentingan-kepentingan lain;
10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar