KECAMATAN BANAWA TENGAH
KEPALA DESA KOLA-KOLA
Jln.Lapangan sinar Banawa
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KOLA-KOLA
Nomor.
Tentang
SUSUNAN PENGURUS PENDIRI KOMUNITAS PECINTA ALAM
(KPA) KALIAVO
DESA KOLA-KOLA KEC. BANAWA TENGAH KAB. DONGGALA
TAHUN.2015
Menimbang : 1. Bahwa
dalam rangka meningkatkan kwalitas dan memperlancar kegiatan pemuda khususnya pemuda komunitas pecinta
alam (KPA) Kaliavo perlu adanya struktur organisasi komunitas pecinta alam (KPA)
Kaliavo.
2.
Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
dipandang mampu dan memiliki kompetisi untuk diangkat dalam pengurus komunitas
pecinta alam (KPA) Kaliavo Tahun. 2015
3. Bahwa guna keperluan dimaksud pada butir 2
diatas, perlu diterbitkan surat keputusan.
Mengigat : 1.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28
2. Undang-undang no. 8 Tahun 1985 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan
3. Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggah
komunitas pecinta alam (KPA) Kaliavo.
4, Rapat pembentukan organisasi pengurus
tanggala 11 Juni 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Mengangkat mereka yang namanya tercantum
dalam lampiran ini dalam susunan pengurus pendiri komunitas pecinta alam (KPA)
Kaliavo, sebagaimana tersebut pada daftar lampiran keputusan ini tahun.
2015-2016.
Kedua :
Menugaskan kepada seluruh pengurus pendiri komunitas pecinta alam (KPA) Kaliavo
untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Kola-Kola.
Ketiga :
Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggala 11 juni 2015 s/d 10 Juni
2016 dan apabila dikemudian hari didapati kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kola-Kola
Pada Tanggal : 14 Juni
2015
Kepala Desa Kola-Kola.
RAIS. A. AMBO ATJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar